Correct Article 4
UU Nomor 13 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024 tentang KOTA BINJAI DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Current Text
(1) Kota Binjai mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Deli Serdang;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Langkat; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Langkat.
(21 Penegasan batas daerah Kota Binjai secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
