Correct Article 72
UU Nomor 13 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Current Text
(1) Rancangan UNDANG-UNDANG yang telah disetujui bersama oleh DPR dan PRESIDEN disampaikan oleh pimpinan DPR kepada PRESIDEN untuk disahkan menjadi UNDANG-UNDANG.
(1a) Dalam hal Rancangan UNDANG-UNDANG yang telah disetujui bersama oleh DPR dan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat kesalahan teknis penulisan, dilakukan perbaikan oleh pimpinan alat kelengkapan DPR yang membahas Rancangan UNDANG-UNDANG tersebut dan Pemerintah yang diwakili oleh kementerian yang membahas Rancangan UNDANG-UNDANG tersebut.
(1b) Hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan alat kelengkapan DPR yang membahas Rancangan UNDANG-UNDANG tersebut dan wakil dari Pemerintah yang membahas Rancangan UNDANG-UNDANG tersebut.
(2) Perbaikan dan penyampaian Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (1b) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
9. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
