Correct Article 9
UU Nomor 13 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Current Text
(1) Dalam hal suatu UNDANG-UNDANG diduga bertentangan dengan UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
(2) Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG diduga bertentangan dengan UNDANG-UNDANG, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
(3) Penanganan pengujian terhadap UNDANG-UNDANG di Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan DPR dikoordinasikan
oleh alat kelengkapan DPR yang membahas Rancangan UNDANG-UNDANG dengan melibatkan komisi yang membidangi hukum dan perundang- undangan.
(4) Dalam hal alat kelengkapan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sudah tidak ada pada saat UNDANG-UNDANG diuji di Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), komisi yang membidangi hukum dan perundang- undangan menjadi kuasa DPR.
(5) Penanganan pengujian terhadap UNDANG-UNDANG di Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan penanganan pengujian Peraturan Perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG di Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) di lingkungan Pemerintah dilaksanakan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan dan melibatkan menteri atau kepala lembaga terkait.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan DPR serta penanganan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
3. Setelah Bagian Keenam Bab IV ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Ketujuh sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
