Correct Article I
UU Nomor 13 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Current Text
Beberapa ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6398) diubah sebagai berikut:
1. Penjelasan Pasal 5 huruf g diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
2. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
