Correct Article 35
UU Nomor 13 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
Current Text
(1) Peraturan pelaksanaan dari UNDANG-UNDANG ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
(2) Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat melalui kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan paling lama 3 (tiga) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Your Correction
