Correct Article 32
UU Nomor 13 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
Current Text
(1) Semua hasil karya warga negara INDONESIA mengenai INDONESIA yang diterbitkan atau dipublikasikan di luar negeri yang tidak dibuat melalui penelitian sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG ini harus dilakukan pengadaannya oleh Perpustakaan Nasional paling lama 4 (empat) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
(2) Semua hasil karya warga negara asing mengenai INDONESIA yang diterbitkan atau dipublikasikan di luar negeri yang tidak dibuat di INDONESIA sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG ini harus dilakukan pengadaannya oleh Perpustakaan Nasional paling lama 4 (empat) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Your Correction
