Correct Article 30
UU Nomor 13 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
Current Text
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dengan cara:
a. menyerahkan Karya Cetak dan Karya Rekam yang dihasilkan;
b. menyerahkan koleksi pribadi kepada Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Provinsi untuk dijadikan Koleksi Serah Simpan;
dan
c. membangun budaya literasi melalui pendayagunaan Koleksi Serah Simpan.
(2) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
