Correct Article 12
UU Nomor 13 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah yang memublikasikan Karya Rekam wajib menyerahkan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul Karya Rekam kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi sesuai dengan domisili.
(2) Penyerahan Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah dipublikasikan.
Your Correction
