Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UU Nomor 13 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan perguruan tinggi yang memublikasikan Karya Rekam wajib menyerahkan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul Karya Rekam kepada Perpustakaan Nasional. (2) Penyerahan Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah dipublikasikan. (3) Perpustakaan Nasional mengoordinasikan pengumpulan Karya Cetak dan Karya Rekam yang dihasilkan lembaga negara dan lembaga daerah.
Your Correction