Correct Article 7
UU Nomor 13 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
Current Text
(1) Setiap Penerbit yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mendapatkan pembinaan dari Perpustakaan Nasional atau Perpustakaan Provinsi.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil pengawasan Perpustakaan Nasional atau Perpustakaan Provinsi.
(3) Penerbit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi batas waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak dilakukannya pembinaan untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(4) Penerbit yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembekuan kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan izin.
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh Perpustakaan Nasional atau Perpustakaan Provinsi.
(6) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c dilaksanakan oleh pejabat/badan yang berwenang berdasarkan rekomendasi dari Perpustakaan Nasional atau Perpustakaan Provinsi.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
