LINGKUP PELINDUNGAN PATEN
Pelindungan Paten meliputi:
a. Paten; dan
b. Paten sederhana.
(1) (2t
Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.huruf a diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
Paten sederhana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.
Invensi tidak mencakup:
a. kreasi estetika;
b. skema;
c. aturan dan metode untuk melakukan kegiatan:
1. yang melibatkan kegiatan mental;
2. permainan; dan
3. bisnis.
d. aturan dan metode yang hanya berisi program komputer;
e. presentasi mengenai suatu informasi; dan
f. temuan
f. temuan (di.scoueryl berupa:
1. penggunaan baru untuk produk yang sudah ada dan/ atau dikenal; dan/ atau
2. bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna dan terdapat perbedaan struktur kimia terkait yang sudah diketahui dari senvawa.
Pihak yang berhak memperoleh Paten adalah Inventor atau Orang yang menerima lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan.
Jika Invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas Invensi dimiliki secara bersama-sama oleh para Inventor yang bersangkutan.
(1)
(2)
REFU BLII( INDONESIA
Pasal 1 1 Kecuali terbukti lain, pihak yang dianggap sebagai Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang untuk pertama kali dinyatakan sebagai Inventor dalam permohonan.
(1)
(2)
(3)
Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh Inventor dalam hubungan kerja merupakan pihak yang memberikan pekerjaan, kecuali diperjanjikan lain.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku terhadap Invensi yang dihasilkan, baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya.
Inventor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) berhak mendapatkan Imbalan berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh pihak pemberi kerja dan Inventor, dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari Invensi dimaksud.
(4) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibayarkan berdasarkan:
a. jumlah tertentu dan sekaligus;
b. persentase;
c. gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus; atau
d. bentuk lain yang disepakati para pihak.
Dalam hal tidak terdapat kesesuaian mengenai cara perhitungan dan penetapan besarnya Imbalan, para pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2), dan ayat (3) tidak menghapuskan hak Inventor untuk tetap dicantumkan namanya dalam sertifikat paten.
(s)
(6)
(1)
(2)
(3) (41 (s)
(6)
REPUBLIK IN DO N ESIA
Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh Inventor dalam hubungan dinas dengan instansi pemerintah adalah instansi pemerintah dimaksud dan Inventor, kecuali diperj anj ikan lain.
Setelah Paten dikomersialkan, Inventor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapatkan Imbalan atas Paten yang dihasilkannya dari sumber penerimaan negara bukan pajak.
Dalam hal instansi pemerintah sebagai Pemegang paten tidak dapat melaksanakan Patennya, Inventor atas persetujuan Pemegang Paten dapat melaksanakan paten dengan pihak ketiga.
Terhadap pelaksanaan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (3), selain instansi pemerintah, Inventor memperoleh Royalti dari pihak ketiga yang mendapatkan manfaat ekonomi dari komersialisasi Paten tersebut.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) tidak menghapuskan hak Inventor untuk tetap dicantumkan namanya dalam sertifikat Paten.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pihak yang melaksanakan Invensi pada saat Invensi yang sama diajukan Permohonan, tetap berhak melaksanakan Invensinya walaupun terhadap Invensi yang sama tersebut kemudian diberi Paten.
Pihak yang melaksanakan suatu Invensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai pemakai terdahulu.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak berlaku jika pihak yang melaksanakan Invensi sebagai pemakai terdahulu menggunakan pengetahuan tentang Invensi tersebut berdasarkan uraian, gambar, contoh, atau klaim dari Invensi yang dimohonkan Paten.
(l) (21
(3)
(1) PRESIDEI! REPU BLIK INDONESIA _10_
Pihak yang melaksanakan suatu Invensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 hanya dapat diakui sebagai pemakai terdahulu jika setelah diberikan paten terhadap Invensi yang sama, ia mengajukan permohonan sebagai pemakai terdahulu kepada Menteri.
Pengakuan sebagai pemakai terdahulu diberikan oleh Menteri dalam bentuk surat keterangan pemakai terdahulu setelah memenuhi persyaratan dan membayar biaya.
Hak pemakai terdahulu berakhir pada saat berakhirnya Paten atas Invensi yang sama tersebut.
Pemakai terdahulu tidak dapat mengalihkan hak sebagai pemakai terdahuiu kepada pihak lain, baik karena Lisensi maupun pengalihan hak, kecuali karena pewarisan.
Pemakai terdahulu hanya dapat menggunakan hak untuk melaksanakan Invensi.
(3) Pemakai terdahulu tidak berhak melarang orang lain melaksanakan Invensi.
Dalam hal pemakai terdahulu melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Menteri dapat mencabut surat keterangan sebagai pemakai terdahulu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemakai terdahulu diatur dengan Peraturan Menteri.
(21
(3)
(1)
(2)
Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan untuk melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:
a. dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten;
b. dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat ba."rrg atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Larangan menggunakan proses produksi yang diberi Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan proses yang diberi pelindungan Paten.
Dalam hal untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisis, larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dikecualikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Paten dan tidak bersifat komersial.
Pemegang Paten wajib membuat produk atau menggunakan proses di INDONESIA.
Membuat produk atau menggunakan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menunjang transfer teknologi, penyerapan investasi dan/atau penyediaan lapangan kerja.
Setiap Pemegang Paten atau penerima Lisensi paten wajib membayar biaya tahunan.
(2)
(3)
(1) (2t
Paten diberikan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperpanjang.
Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dan diumumkan melalui media elektronik dan/ atau media non-elektronik.
Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal penerimaan.
Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak dapat diperpanjang.
Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten sederhana dicatat dan diumumkan melalui media elektronik dan/ atau media non-elektronik.