Correct Article 6
UU Nomor 13 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Current Text
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Konawe Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
Your Correction
