Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

UU Nomor 13 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelantikan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dilakukan oleh PRESIDEN. (2) Dalam hal PRESIDEN berhalangan, pelantikan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dilakukan oleh Wakil PRESIDEN. (3) Dalam hal PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN berhalangan, pelantikan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dilakukan oleh Menteri.
Your Correction