Correct Article 27
UU Nomor 13 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Current Text
(1) Pelantikan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dilakukan oleh PRESIDEN.
(2) Dalam hal PRESIDEN berhalangan, pelantikan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dilakukan oleh Wakil PRESIDEN.
(3) Dalam hal PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN berhalangan, pelantikan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dilakukan oleh Menteri.
Your Correction
