Correct Article 17
UU Nomor 13 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Current Text
(1) DPRD DIY mempunyai kedudukan, susunan, tugas, serta wewenang sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Selain bertugas dan berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD DIY bertugas dan berwenang:
a. MENETAPKAN Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
b. membentuk Perda dan Perdais bersama Gubernur.
(3) Pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan tata tertib DPRD DIY yang disusun dan ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
