Correct Article 13
UU Nomor 13 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Current Text
(1) Wakil Gubernur bertugas:
a. membantu Gubernur dalam:
1) memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan dan urusan Keistimewaan;
2) mengoordinasikan kegiatan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di daerah;
3) menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan; dan 4) memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
b. memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan urusan Keistimewaan;
c. melaksanakan tugas sehari-sehari Gubernur apabila Gubernur berhalangan sementara; dan
d. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wakil Gubernur melaksanakan tugas pemerintahan lainnya yang diberikan oleh Gubernur yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Wakil Gubernur bertanggung jawab kepada Gubernur.
Your Correction
