Correct Article 12
UU Nomor 13 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Current Text
(1) Gubernur karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah.
(2) Dalam kedudukan sebagai wakil Pemerintah, Gubernur bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(3) Ketentuan mengenai kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur sebagai wakil Pemerintah berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang pemerintahan daerah.
Your Correction
