Correct Article 10
UU Nomor 13 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Current Text
(1) Gubernur bertugas:
a. memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan dan urusan Keistimewaan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD DIY;
b. mengoordinasikan tugas satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di daerah;
c. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
d. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah kepada DPRD DIY untuk dibahas bersama serta menyusun dan MENETAPKAN rencana kerja perangkat daerah;
e. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah, rancangan Perda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada DPRD DIY untuk dibahas bersama;
f. mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan;
g. melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah DIY di kabupaten/kota;
h. melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota di wilayahnya; dan
i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Gubernur berwenang:
a. mengajukan rancangan Perda dan rancangan Perdais;
b. MENETAPKAN Perda dan Perdais yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD DIY;
c. MENETAPKAN peraturan Gubernur dan keputusan Gubernur;
d. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
