Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

UU Nomor 13 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah DIY dipimpin oleh Gubernur. (2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Gubernur dibantu oleh Wakil Gubernur.
Your Correction