Correct Article 39
UU Nomor 13 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Current Text
(1) Gubernur berwenang membentuk peraturan Gubernur dan keputusan Gubernur.
(2) Untuk melaksanakan Perda dan Perdais, Gubernur dapat membentuk peraturan Gubernur dan/atau MENETAPKAN keputusan Gubernur.
(3) Peraturan Gubernur dan keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, nilai-nilai luhur, budaya, atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(4) Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diundangkan dalam Berita Daerah.
(5) Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Menteri.
Your Correction
