Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

UU Nomor 13 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perda dibentuk dan ditetapkan dengan persetujuan bersama DPRD DIY dan Gubernur. (2) Pembentukan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Your Correction