Correct Article 18
UU Nomor 13 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang PENANGANAN FAKIR MISKIN
Current Text
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan sosial.
(2) Pelayanan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. meningkatkan fungsi sosial, aksesibilitas terhadap pelayanan sosial dasar, dan kualitas hidup;
b. meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam pelayanan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan;
c. meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kemiskinan; dan
d. meningkatkan kualitas manajemen pelayanan kesejahteraan sosial.
Your Correction
