Correct Article 17
UU Nomor 13 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang PENANGANAN FAKIR MISKIN
Current Text
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan akses kesempatan kerja dan berusaha, yang dilakukan melalui upaya:
a. penyediaan informasi lapangan kerja;
b. pemberian fasilitas pelatihan dan keterampilan;
c. peningkatan akses terhadap pengembangan usaha mikro; dan/atau
d. penyediaan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. penyediaan fasilitas bantuan permodalan.
Your Correction
