Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

UU Nomor 13 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang PENANGANAN FAKIR MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan akses kesempatan kerja dan berusaha, yang dilakukan melalui upaya: a. penyediaan informasi lapangan kerja; b. pemberian fasilitas pelatihan dan keterampilan; c. peningkatan akses terhadap pengembangan usaha mikro; dan/atau d. penyediaan . . . www.djpp.kemenkumham.go.id d. penyediaan fasilitas bantuan permodalan.
Your Correction