Correct Article 15
UU Nomor 13 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang PENANGANAN FAKIR MISKIN
Current Text
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyelenggarakan penyediaan pelayanan kesehatan, baik dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif.
(2) Pembiayaan penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sistem jaminan sosial nasional.
Your Correction
