Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 27
UU Nomor 13 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang PENANGANAN FAKIR MISKIN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Penyaluran bantuan kepada fakir miskin diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah secara komprehensif dan terkoordinasi.
Your Correction
Penyaluran bantuan kepada fakir miskin diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah secara komprehensif dan terkoordinasi.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion