Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 14
UU Nomor 13 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang PENANGANAN FAKIR MISKIN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan pelayanan perumahan. Paragraf 4 . . . www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan pelayanan perumahan. Paragraf 4 . . . www.djpp.kemenkumham.go.id
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion