Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UU Nomor 13 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang PENANGANAN FAKIR MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan pelayanan perumahan. Paragraf 4 . . . www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction