Correct Article 25
UU Nomor 13 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang PENANGANAN FAKIR MISKIN
Current Text
Upaya penanganan fakir miskin di wilayah perbatasan antarnegara dilakukan melalui:
a. penyediaan sumber mata pencaharian di bidang pertanian, peternakan, perikanan, dan kerajinan;
b. bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil pertanian, peternakan, perikanan, dan kerajinan;
c. peningkatan pembangunan sarana dan prasarana;
d. penguatan kelembagaan dan pemerintahan;
e. pemeliharaan dan pendayagunaan sumber daya;
f. menjamin . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. menjamin keamanan wilayah perbatasan serta pengamanan sumber daya lokal; dan/atau
g. peningkatan daya tahan budaya lokal dari pengaruh negatif budaya asing.
Your Correction
