Correct Article 23
UU Nomor 13 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang PENANGANAN FAKIR MISKIN
Current Text
Upaya penanganan fakir miskin di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilakukan melalui:
a. penyediaan sumber mata pencaharian di bidang perikanan dan sumber daya laut;
b. bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil usaha;
c. penguatan lembaga dan organisasi masyarakat pesisir dan nelayan;
d. pemeliharaan daya dukung serta mutu lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil; dan/atau
e. peningkatan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. peningkatan keamanan berusaha dan pengamanan sumber daya kelautan dan pesisir.
Your Correction
