Correct Article 22
UU Nomor 13 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang PENANGANAN FAKIR MISKIN
Current Text
Upaya penanganan fakir miskin di wilayah perkotaan dilakukan melalui:
a. penyediaan sumber mata pencaharian di bidang usaha sektor informal;
b. bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil usaha;
c. pengembangan lingkungan pemukiman yang sehat;
dan/atau
d. peningkatan rasa aman dari tindak kekerasan dan kejahatan.
Your Correction
