Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

UU Nomor 13 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang PENANGANAN FAKIR MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Upaya penanganan fakir miskin di wilayah perdesaan dilakukan melalui: a. penyediaan sumber mata pencaharian di bidang pertanian, peternakan, dan kerajinan; b. bantuan . . . www.djpp.kemenkumham.go.id b. bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil pertanian, peternakan, dan kerajinan; c. peningkatan pembangunan sarana dan prasarana; d. penguatan kelembagaan masyarakat dan pemerintahan desa; dan/atau e. pemeliharaan dan pendayagunaan sumber daya.
Your Correction