Correct Article 21
UU Nomor 13 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang PENANGANAN FAKIR MISKIN
Current Text
Upaya penanganan fakir miskin di wilayah perdesaan dilakukan melalui:
a. penyediaan sumber mata pencaharian di bidang pertanian, peternakan, dan kerajinan;
b. bantuan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil pertanian, peternakan, dan kerajinan;
c. peningkatan pembangunan sarana dan prasarana;
d. penguatan kelembagaan masyarakat dan pemerintahan desa; dan/atau
e. pemeliharaan dan pendayagunaan sumber daya.
Your Correction
