Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

UU Nomor 13 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang PENANGANAN FAKIR MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penanganan fakir miskin melalui pendekatan wilayah diselenggarakan dengan memperhatikan kearifan lokal, yang meliputi wilayah: a. perdesaan; b. perkotaan; c. pesisir dan pulau-pulau kecil; d. tertinggal/terpencil; dan/atau e. perbatasan antarnegara.
Your Correction