Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 13
UU Nomor 13 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang PENANGANAN FAKIR MISKIN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan bantuan pangan dan sandang yang layak.
Your Correction
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan bantuan pangan dan sandang yang layak.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion