Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

UU Nomor 13 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang PENANGANAN FAKIR MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penanganan fakir miskin diselenggarakan oleh Menteri secara terencana, terarah, terukur, dan terpadu. (2) Penanganan . . . www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Penanganan fakir miskin yang diselenggarakan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka pemenuhan kebutuhan akan pengembangan potensi diri, sandang, pangan, perumahan, dan pelayanan sosial. (3) Pemenuhan kebutuhan selain yang dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh kementerian/lembaga terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam koordinasi Menteri.
Your Correction