Correct Article 19
UU Nomor 13 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang PENANGANAN FAKIR MISKIN
Current Text
(1) Penanganan fakir miskin diselenggarakan oleh Menteri secara terencana, terarah, terukur, dan terpadu.
(2) Penanganan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penanganan fakir miskin yang diselenggarakan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka pemenuhan kebutuhan akan pengembangan potensi diri, sandang, pangan, perumahan, dan pelayanan sosial.
(3) Pemenuhan kebutuhan selain yang dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh kementerian/lembaga terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam koordinasi Menteri.
Your Correction
