Correct Article 39
UU Nomor 13 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang PENANGANAN FAKIR MISKIN
Current Text
(1) Menteri mengoordinasikan pelaksanaan penanganan fakir miskin pada tingkat nasional.
(2) Gubernur mengoordinasikan pelaksanaan penanganan fakir miskin pada tingkat provinsi.
(3) Bupati/walikota mengoordinasikan pelaksanaan penanganan fakir miskin pada tingkat kabupaten/kota.
Your Correction
