Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

UU Nomor 13 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang PENANGANAN FAKIR MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang atau korporasi dilarang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1).
Your Correction