Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 38
UU Nomor 13 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang PENANGANAN FAKIR MISKIN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Setiap orang atau korporasi dilarang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1).
Your Correction
Setiap orang atau korporasi dilarang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1).
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion