Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

UU Nomor 13 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang PENANGANAN FAKIR MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf e, merupakan sumbangan masyarakat bagi kepentingan penanganan fakir miskin yang pengumpulan dan penggunaannya dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengumpulan dan penggunaan sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH. Pasal 38 . . . www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction