Correct Article 34
UU Nomor 13 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang PENANGANAN FAKIR MISKIN
Current Text
(1) Tenaga penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a dan huruf b minimal memiliki kualifikasi:
a. pendidikan di bidang kesejahteraan sosial;
b. pelatihan dan keterampilan pelayanan sosial;
dan/atau
c. pengalaman melaksanakan pelayanan sosial.
(2) Tenaga penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dapat memperoleh:
a. pendidikan;
b. pelatihan; dan/atau
c. penghargaan.
(3) Tenaga . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Tenaga penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e dapat memperoleh promosi dan tunjangan.
(4) Ketentuan mengenai tenaga penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
