Correct Article 31
UU Nomor 13 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang PENANGANAN FAKIR MISKIN
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan penanganan fakir miskin, pemerintah daerah kabupaten/kota bertugas:
a. memfasilitasi, mengoordinasikan, dan menyosialisasikan pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program penyelenggaraan penanganan kemiskinan, dengan memperhatikan kebijakan provinsi dan kebijakan nasional;
b. melaksanakan pemberdayaan pemangku kepentingan dalam penanganan fakir miskin pada tingkat kabupaten/kota;
c. melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap kebijakan, strategi, serta program dalam penanganan fakir miskin pada tingkat kabupaten/kota;
d. mengevaluasi . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. mengevaluasi kebijakan, strategi, dan program pada tingkat kabupaten/kota;
e. menyediakan sarana dan prasarana bagi penanganan fakir miskin;
f. mengalokasikan dana yang cukup dan memadai dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk menyelenggarakan penanganan fakir miskin.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah kabupaten/kota berwenang MENETAPKAN kebijakan, strategi, dan program tingkat kabupaten/kota dalam bentuk rencana penanganan fakir miskin di daerah dengan berpedoman pada kebijakan, strategi, dan program nasional.
(3) Pemerintah desa melaksanakan penanganan fakir miskin
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
