Correct Article 10
UU Nomor 13 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang PENANGANAN FAKIR MISKIN
Current Text
(1) Data yang telah diverifikasi dan validasi harus berbasis teknologi informasi dan dijadikan sebagai data terpadu.
(2) Data terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Menteri.
(3) Data . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Data terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) dipergunakan oleh kementerian/lembaga terkait dalam penanganan fakir miskin dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Kementerian/lembaga yang menggunakan data terpadu untuk menangani fakir miskin sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Menteri.
(5) Anggota masyarakat yang tercantum dalam data terpadu sebagai fakir miskin diberikan kartu identitas.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknologi informasi dan penerbitan kartu identitas diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
