Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

UU Nomor 13 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang PENANGANAN FAKIR MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penanganan fakir miskin dilaksanakan dalam bentuk: a. pengembangan . . . www.djpp.kemenkumham.go.id a. pengembangan potensi diri; b. bantuan pangan dan sandang; c. penyediaan pelayanan perumahan; d. penyediaan pelayanan kesehatan; e. penyediaan pelayanan pendidikan; f. penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha; g. bantuan hukum; dan/atau h. pelayanan sosial. (2) Penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. pemberdayaan kelembagaan masyarakat; b. peningkatan kapasitas fakir miskin untuk mengembangkan kemampuan dasar dan kemampuan berusaha; c. jaminan dan perlindungan sosial untuk memberikan rasa aman bagi fakir miskin; d. kemitraan dan kerja sama antarpemangku kepentingan; dan/atau e. koordinasi antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Your Correction