Correct Article 7
UU Nomor 13 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang PENANGANAN FAKIR MISKIN
Current Text
(1) Penanganan fakir miskin dilaksanakan dalam bentuk:
a. pengembangan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pengembangan potensi diri;
b. bantuan pangan dan sandang;
c. penyediaan pelayanan perumahan;
d. penyediaan pelayanan kesehatan;
e. penyediaan pelayanan pendidikan;
f. penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha;
g. bantuan hukum; dan/atau
h. pelayanan sosial.
(2) Penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. pemberdayaan kelembagaan masyarakat;
b. peningkatan kapasitas fakir miskin untuk mengembangkan kemampuan dasar dan kemampuan berusaha;
c. jaminan dan perlindungan sosial untuk memberikan rasa aman bagi fakir miskin;
d. kemitraan dan kerja sama antarpemangku kepentingan; dan/atau
e. koordinasi antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Your Correction
