Correct Article 4
UU Nomor 13 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang PENANGANAN FAKIR MISKIN
Current Text
Fakir miskin bertanggung jawab:
a. menjaga diri dan keluarganya dari perbuatan yang dapat merusak kesehatan, kehidupan sosial, dan ekonominya;
b. meningkatkan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. meningkatkan kepedulian dan ketahanan sosial dalam bermasyarakat;
c. memberdayakan dirinya agar mandiri dan meningkatkan taraf kesejahteraan serta berpartisipasi dalam upaya penanganan kemiskinan; dan
d. berusaha dan bekerja sesuai dengan kemampuan bagi yang mempunyai potensi.
Your Correction
