Correct Article 29
UU Nomor 13 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang HORTIKULTURA
Current Text
Setiap orang dilarang:
a. memperjualbelikan bahan perbanyakan sumber daya genetik hortikultura yang terancam punah; dan/atau
b. menebang pohon induk yang mengandung bahan perbanyakan sumber daya genetik hortikultura yang terancam punah.
Your Correction
