Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

UU Nomor 13 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang HORTIKULTURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang dilarang: a. memperjualbelikan bahan perbanyakan sumber daya genetik hortikultura yang terancam punah; dan/atau b. menebang pohon induk yang mengandung bahan perbanyakan sumber daya genetik hortikultura yang terancam punah.
Your Correction