Correct Article 28
UU Nomor 13 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang HORTIKULTURA
Current Text
(1) Pemasukan dan pengeluaran sumber daya genetik hortikultura ke dan dari dalam negara Republik INDONESIA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap orang dilarang mengeluarkan varietas dari sumber daya genetik hortikultura yang terancam punah dan/atau yang dapat merugikan kepentingan nasional dari wilayah negara Republik INDONESIA.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai varietas tanaman hortikultura yang pengeluarannya dari wilayah negara
dapat merugikan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
