Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

UU Nomor 13 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang HORTIKULTURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemasukan dan pengeluaran sumber daya genetik hortikultura ke dan dari dalam negara Republik INDONESIA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Setiap orang dilarang mengeluarkan varietas dari sumber daya genetik hortikultura yang terancam punah dan/atau yang dapat merugikan kepentingan nasional dari wilayah negara Republik INDONESIA. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai varietas tanaman hortikultura yang pengeluarannya dari wilayah negara dapat merugikan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction