Correct Article 27
UU Nomor 13 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang HORTIKULTURA
Current Text
(1) Pemerintah mendorong pengayaan sumber daya genetik hortikultura nasional melalui berbagai metode dan introduksi.
(2) Pemerintah memberikan kemudahan perizinan dan penggunaan fasilitas penelitian milik pemerintah untuk pengayaan sumber daya genetik hortikultura nasional.
Pasal 28 . . .
depkumham.go.id
Your Correction
