Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

UU Nomor 13 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang HORTIKULTURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah mendorong pengayaan sumber daya genetik hortikultura nasional melalui berbagai metode dan introduksi. (2) Pemerintah memberikan kemudahan perizinan dan penggunaan fasilitas penelitian milik pemerintah untuk pengayaan sumber daya genetik hortikultura nasional. Pasal 28 . . . depkumham.go.id
Your Correction