Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

UU Nomor 13 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang HORTIKULTURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemanfaatan sumber daya genetik hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan secara lestari dan berkelanjutan. (2) Menteri MENETAPKAN sumber daya genetik hortikultura yang terancam punah dengan mempertimbangkan sifat, jumlah, dan sebarannya. (3) Pemanfaatan sumber daya genetik yang terancam punah dilakukan dengan izin Menteri.
Your Correction