Correct Article 24
UU Nomor 13 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang HORTIKULTURA
Current Text
Sumber daya genetik hortikultura wajib dilindungi, dilestarikan, diperkaya, dimanfaatkan, dan dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25 . . .
depkumham.go.id
Your Correction
