Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

UU Nomor 13 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang HORTIKULTURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab: a. memberikan jaminan akan ketersediaan air untuk usaha hortikultura; dan b. MENETAPKAN rencana alokasi dan memberikan hak guna pakai air untuk usaha hortikultura.
Your Correction