Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

UU Nomor 13 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang HORTIKULTURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyediakan bantuan kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang mengalami gagal panen akibat bencana yang disebabkan oleh perubahan pola iklim. (2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketetapan status daerah bencana oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Bantuan yang disediakan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan usulan dari pemerintah daerah. (4) Ketentuan . . . depkumham.go.id (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction