Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

UU Nomor 13 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang HORTIKULTURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pelaku usaha dapat mengembangkan penggunaan media tanam selain tanah untuk budidaya hortikultura.
Your Correction