Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 18
UU Nomor 13 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang HORTIKULTURA
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pelaku usaha dapat mengembangkan penggunaan media tanam selain tanah untuk budidaya hortikultura.
Your Correction
Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pelaku usaha dapat mengembangkan penggunaan media tanam selain tanah untuk budidaya hortikultura.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion