Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

UU Nomor 13 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang HORTIKULTURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku usaha wajib mengutamakan pemanfaatan sumber daya manusia dalam negeri. (2) Sumber daya manusia dari luar negeri dapat dimanfaatkan dalam hal tidak tersedianya sumber daya manusia dalam negeri yang mempunyai keahlian dan kemampuan tertentu di bidang hortikultura. (3) Sumber daya manusia dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan rekomendasi dari asosiasi pelaku usaha. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi keahlian dan kemampuan tertentu di bidang hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction