Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

UU Nomor 13 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang HORTIKULTURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban meningkatkan keahlian dan keterampilan sumber daya manusia hortikultura untuk memenuhi standar kompetensi. (2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan secara berjenjang. (3) Selain Pemerintah dan pemerintah daerah, badan usaha yang terakreditasi dapat melakukan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Untuk memenuhi standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melalui sertifikasi kompetensi. (5) Sertifikasi kompetensi dilakukan oleh lembaga yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction